PERATURAN KEPEGAWAIAN (SDM)
PERATURAN KEPEGAWAIAN (SDM)
MADRASAH
MADRASAH TSANAWIYAH
MIFTAHUL HUDA
BAB I
KETENTUAN UMUM
· Status
Pegawai: Terdiri dari Guru Tetap Yayasan/Madrasah, Guru Tidak Tetap, dan Tenaga
Kependidikan.
· Landasan
Kerja: Setiap pegawai wajib menjunjung tinggi visi madrasah dan prinsip
Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) dalam berinteraksi dengan seluruh warga
madrasah.
BAB II
KEWAJIBAN DAN DISIPLIN
KERJA
1. Kehadiran
Bermakna:
· Pegawai
hadir paling lambat 15 menit sebelum bel masuk (12.15 WIB) untuk melakukan
Penyambutan Cinta (5S) kepada siswa di gerbang.
· Melakukan
absensi melalui sistem yang ditetapkan (Fingerprint/Digital).
2. Kewajiban
Ibadah & Spiritual:
· Wajib
mengikuti Shalat Dhuhur dan Ashar berjamaah bersama siswa.
· Menjadi
teladan dalam tutur kata (Kalimat Thayyibah) dan adab Islami.
3. Administrasi
Pembelajaran:
· Guru
wajib menyusun perangkat ajar (RPP/Modul Ajar) yang berorientasi pada Deep
Learning,
· Guru
wajib mengisi Jurnal Mengajar,
· Mengisi
Jurnal Refleksi Guru dan Catatan Anekdot secara rutin sebagai instrumen
evaluasi harian.
BAB III
KODE ETIK GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
· Larangan
Kekerasan: Dilarang keras melakukan kekerasan fisik (mencubit, memukul) maupun
verbal (membentak, menghina) kepada siswa.
· Prinsip
Restitusi: Pegawai wajib menggunakan pendekatan Segitiga Restitusi dalam
menangani pelanggaran siswa.
· Kerapian:
Berpakaian rapi, menutup aurat secara sempurna, dan sesuai dengan jadwal
seragam madrasah.
BAB IV
HAK PEGAWAI &
PENGEMBANGAN PROFESI
· Kesejahteraan:
Pegawai berhak menerima honorarium/gaji, tunjangan (jika ada), dan cuti sesuai
ketentuan yayasan.
· Pembinaan
(Self-Growth): Madrasah memfasilitasi pegawai untuk mengikuti pelatihan,
seminar, atau KKG guna meningkatkan kompetensi pedagogi dan digital.
· Apresiasi
Kinerja: Pegawai yang menunjukkan dedikasi luar biasa berhak mendapatkan
penghargaan sebagai "Guru Teladan" tahunan.
BAB V
SANKSI DAN PEMBINAAN
PEGAWAI
· Tahap
I (Teguran Lisan):
Untuk pelanggaran ringan (terlambat atau tidak hadir tanpa keterangan).
· Tahap
II (Peringatan Tertulis/SP):
Jika pelanggaran berulang atau
melakukan tindakan yang mencoreng nama baik lembaga.
· Tahap
III (Pemberhentian):
Jika melakukan pelanggaran berat yang
bertentangan dengan syariat Islam dan hukum negara (kekerasan pada anak,
asusila, atau tindak pidana).
Mengetahui,
Kepala MTs Miftahul Huda,
SANIWAR, S. Pd. I
0 Komentar
Tinggalkan Komentar