PERATURAN KEPEGAWAIAN (SDM)

24 Jun 2026 Berita administrator 101 kali diakses
PERATURAN KEPEGAWAIAN (SDM)

PERATURAN KEPEGAWAIAN (SDM) MADRASAH

MADRASAH TSANAWIYAH MIFTAHUL HUDA

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

·  Status Pegawai: Terdiri dari Guru Tetap Yayasan/Madrasah, Guru Tidak Tetap, dan Tenaga Kependidikan.

·    Landasan Kerja: Setiap pegawai wajib menjunjung tinggi visi madrasah dan prinsip Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) dalam berinteraksi dengan seluruh warga madrasah.

 

BAB II

KEWAJIBAN DAN DISIPLIN KERJA

1.  Kehadiran Bermakna:

·  Pegawai hadir paling lambat 15 menit sebelum bel masuk (12.15 WIB) untuk melakukan Penyambutan Cinta (5S) kepada siswa di gerbang.

·     Melakukan absensi melalui sistem yang ditetapkan (Fingerprint/Digital).

2.  Kewajiban Ibadah & Spiritual:

·     Wajib mengikuti Shalat Dhuhur dan Ashar berjamaah bersama siswa.

·     Menjadi teladan dalam tutur kata (Kalimat Thayyibah) dan adab Islami.

3.  Administrasi Pembelajaran:

·    Guru wajib menyusun perangkat ajar (RPP/Modul Ajar) yang berorientasi pada Deep Learning,

·     Guru wajib mengisi Jurnal Mengajar,

·   Mengisi Jurnal Refleksi Guru dan Catatan Anekdot secara rutin sebagai instrumen evaluasi harian.

 

BAB III

KODE ETIK GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

·   Larangan Kekerasan: Dilarang keras melakukan kekerasan fisik (mencubit, memukul) maupun verbal (membentak, menghina) kepada siswa.

·     Prinsip Restitusi: Pegawai wajib menggunakan pendekatan Segitiga Restitusi dalam menangani pelanggaran siswa.

·     Kerapian: Berpakaian rapi, menutup aurat secara sempurna, dan sesuai dengan jadwal seragam madrasah.

 

BAB IV

HAK PEGAWAI & PENGEMBANGAN PROFESI

·   Kesejahteraan: Pegawai berhak menerima honorarium/gaji, tunjangan (jika ada), dan cuti sesuai ketentuan yayasan.

·     Pembinaan (Self-Growth): Madrasah memfasilitasi pegawai untuk mengikuti pelatihan, seminar, atau KKG guna meningkatkan kompetensi pedagogi dan digital.

· Apresiasi Kinerja: Pegawai yang menunjukkan dedikasi luar biasa berhak mendapatkan penghargaan sebagai "Guru Teladan" tahunan.

 

BAB V

SANKSI DAN PEMBINAAN PEGAWAI

·     Tahap I (Teguran Lisan):

Untuk pelanggaran ringan (terlambat atau tidak hadir tanpa keterangan).

·     Tahap II (Peringatan Tertulis/SP):

Jika pelanggaran berulang atau melakukan tindakan yang mencoreng nama baik lembaga.

·     Tahap III (Pemberhentian):

Jika melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan syariat Islam dan hukum negara (kekerasan pada anak, asusila, atau tindak pidana).

 

Mengetahui,

Kepala MTs Miftahul Huda,

 

 

SANIWAR, S. Pd. I

Kembali
0 Komentar
Belum ada komentar.
Tinggalkan Komentar