Pedoman Konpensasi Berbasis Kinerja
PEDOMAN KOMPENSASI DAN
SANKSI BERBASIS KINERJA
MADRASAH TSANAWIYAH
MIFTAHUL HUDA
TAHUN PELAJARAN 2026/2027
A. PENDAHULUAN
Madrasah meyakini bahwa guru yang
bahagia dan dihargai akan mendidik dengan penuh cinta. Oleh karena itu, sistem
ini dibuat untuk memberikan apresiasi atas dedikasi serta memberikan pembinaan
terukur bagi pegawai untuk mencapai standar Deep Learning berbasis Cinta.
B. INDIKATOR KINERJA UTAMA (KEY PERFORMANCE INDICATORS -
KPI)
|
No |
Pilar
Penilaian |
Bobot |
Indikator |
|
1 |
Kedisiplinan
(Presensi) |
20% |
Kehadiran
tepat waktu (15 menit sebelum bel) & kehadiran di Shalat Berjamaah. |
|
2 |
Pedagogi
(Deep Learning) |
30% |
Kualitas
Modul Ajar, kreativitas media, dan hasil refleksi siswa di kelas. |
|
3 |
Karakter
(KBC & Adab) |
30% |
Konsistensi
budaya 3S, penggunaan kalimat thayyibah, dan keberhasilan teknik Restitusi. |
|
4 |
Administrasi
& Sosial |
20% |
Kelengkapan Jurnal Anekdot, laporan
bulanan, dan hubungan dengan wali murid. |
C. SISTEM KOMPENSASI (REWARD)
Diberikan berdasarkan akumulasi skor
kinerja di akhir semester:
1. Kompensasi
Finansial (Insentif)
· Kategori
Istimewa (Skor 91-100): Mendapatkan Bonus Kinerja sebesar 15% dari honor pokok.
· Kategori
Baik (Skor 80-90): Mendapatkan Bonus Kinerja sebesar 10% dari honor pokok.
2. Kompensasi
Non-Finansial (Pengembangan)
· Prioritas
Pelatihan: Guru dengan kinerja terbaik diprioritaskan mengikuti workshop
nasional atau pelatihan AI Pendidikan.
· Piagam
"Murabbi Cinta": Penghargaan publik yang diserahkan saat rapat pleno
sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi karakter.
· Cuti
Prestasi: Tambahan 2 hari jatah cuti mandiri bagi pegawai dengan kehadiran 100%
(Alpha 0%)
D. SISTEM SANKSI & PEMBINAAN (CONSEQUENCE)
|
Tingkat |
Kriteria
Pelanggaran |
Tindakan
& Konsekuensi |
|
Ringan |
Terlambat
hadir 3x sebulan, administrasi tidak lengkap. |
Teguran
Lisan: Dialog pembinaan bersama Kepala Madrasah/Pengawas. |
|
Sedang |
Berkata
kasar pada siswa, meninggalkan kelas tanpa izin, melanggar kode etik ringan. |
Teguran
Tertulis (SP 1): Penangguhan bonus kinerja selama 3 bulan & wajib membuat
esai refleksi diri. |
|
Berat |
Kekerasan
fisik/psikis pada siswa, asusila, atau mencemarkan nama baik lembaga. |
Pemutusan
Hubungan Kerja: Diberhentikan secara tidak hormat sesuai aturan
perundang-undangan. |
E. MEKANISME EVALUASI
Untuk menjamin transparansi, evaluasi
dilakukan melalui:
1. Self-Assessment:
Guru mengisi form evaluasi diri setiap bulan.
2. Observasi
Kelas: Kepala Madrasah melakukan supervisi langsung.
3. Umpan
Balik Siswa: Siswa memberikan kesan melalui "Kotak Suara Cinta"
terkait kenyamanan belajar.
F. PENUTUP
Pedoman ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan ditinjau setiap akhir tahun pelajaran untuk memastikan
kesesuaian dengan perkembangan Madrasah.
Ditetapkan
di: Sungai Malaya
Pada
Tanggal: Juli 2026
Mengetahui,
Kepala
Madrasah,
SANIWAR,
S. Pd. I
0 Komentar
Tinggalkan Komentar