Pedoman Konpensasi Berbasis Kinerja

24 Jun 2026 Inspirasi administrator 229 kali diakses
Pedoman Konpensasi Berbasis Kinerja

PEDOMAN KOMPENSASI DAN SANKSI BERBASIS KINERJA

MADRASAH TSANAWIYAH MIFTAHUL HUDA

TAHUN PELAJARAN 2026/2027

 

A.   PENDAHULUAN

Madrasah meyakini bahwa guru yang bahagia dan dihargai akan mendidik dengan penuh cinta. Oleh karena itu, sistem ini dibuat untuk memberikan apresiasi atas dedikasi serta memberikan pembinaan terukur bagi pegawai untuk mencapai standar Deep Learning berbasis Cinta.

B.   INDIKATOR KINERJA UTAMA (KEY PERFORMANCE INDICATORS - KPI)

 

No

Pilar Penilaian

Bobot

Indikator

1

Kedisiplinan (Presensi)

20%

Kehadiran tepat waktu (15 menit sebelum bel) & kehadiran di Shalat Berjamaah.

2

Pedagogi (Deep Learning)

30%

Kualitas Modul Ajar, kreativitas media, dan hasil refleksi siswa di kelas.

3

Karakter (KBC & Adab)

30%

Konsistensi budaya 3S, penggunaan kalimat thayyibah, dan keberhasilan teknik Restitusi.

4

Administrasi & Sosial

20%

Kelengkapan Jurnal Anekdot, laporan bulanan, dan hubungan dengan wali murid.

 

 

 

C.   SISTEM KOMPENSASI (REWARD)

Diberikan berdasarkan akumulasi skor kinerja di akhir semester:

1.  Kompensasi Finansial (Insentif)

·     Kategori Istimewa (Skor 91-100): Mendapatkan Bonus Kinerja sebesar 15% dari honor pokok.

·     Kategori Baik (Skor 80-90): Mendapatkan Bonus Kinerja sebesar 10% dari honor pokok.

2.  Kompensasi Non-Finansial (Pengembangan)

·     Prioritas Pelatihan: Guru dengan kinerja terbaik diprioritaskan mengikuti workshop nasional atau pelatihan AI Pendidikan.

·     Piagam "Murabbi Cinta": Penghargaan publik yang diserahkan saat rapat pleno sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi karakter.

·     Cuti Prestasi: Tambahan 2 hari jatah cuti mandiri bagi pegawai dengan kehadiran 100% (Alpha 0%)

D.   SISTEM SANKSI & PEMBINAAN (CONSEQUENCE)

 

Tingkat

Kriteria Pelanggaran

Tindakan & Konsekuensi

Ringan

Terlambat hadir 3x sebulan, administrasi tidak lengkap.

Teguran Lisan: Dialog pembinaan bersama Kepala Madrasah/Pengawas.

Sedang

Berkata kasar pada siswa, meninggalkan kelas tanpa izin, melanggar kode etik ringan.

Teguran Tertulis (SP 1): Penangguhan bonus kinerja selama 3 bulan & wajib membuat esai refleksi diri.

Berat

Kekerasan fisik/psikis pada siswa, asusila, atau mencemarkan nama baik lembaga.

Pemutusan Hubungan Kerja: Diberhentikan secara tidak hormat sesuai aturan perundang-undangan.

 

 

E.    MEKANISME EVALUASI

Untuk menjamin transparansi, evaluasi dilakukan melalui:

1.  Self-Assessment: Guru mengisi form evaluasi diri setiap bulan.

2.  Observasi Kelas: Kepala Madrasah melakukan supervisi langsung.

3.  Umpan Balik Siswa: Siswa memberikan kesan melalui "Kotak Suara Cinta" terkait kenyamanan belajar.

F.    PENUTUP

Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau setiap akhir tahun pelajaran untuk memastikan kesesuaian dengan perkembangan Madrasah.

 

Ditetapkan di: Sungai Malaya

Pada Tanggal:  Juli 2026

Mengetahui,

Kepala Madrasah,

 

 

SANIWAR, S. Pd. I

Kembali
0 Komentar
Belum ada komentar.
Tinggalkan Komentar