SOP REWARD DAN SANKSI
- Selasa, 16 Juni 2026
- Administrator
- 0 komentar
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PEMBERIAN APRESIASI (REWARD)
DAN KONSEKUENSI POSITIF (SANKSI)
MADRASAH TSANAWIYAH MIFTAHUL HUDA
- FILOSOFI DASAR
Pemberian penghargaan bertujuan untuk menguatkan motivasi internal, sementara sanksi (konsekuensi) bertujuan untuk memperbaiki kesalahan (Restitusi). Madrasah Tsanawiyah Miftahul Huda Desa Sungai Malaya menjunjung tinggi martabat siswa dan menolak segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal.
- PROSEDUR PEMBERIAN APRESIASI (PENGHARGAAN)
|
Jenis Penghargaan |
Kriteria Penerima |
Bentuk Apresiasi |
|
Apresiasi Spontan |
Murid menunjukkan adab baik (misal: membuang sampah tanpa diminta). |
Pujian verbal ("Masya Allah"), acungan jempol, atau tepuk tangan kelas. |
|
Bintang Karakter |
Murid konsisten menjalankan satu poin kesepakatan kelas selama seminggu. |
Pemberian stiker bintang pada papan "Pohon Kebajikan" di kelas. |
|
Duta Adab Bulanan |
Murid yang menjadi teladan dalam 5S dan kedisiplinan selama satu bulan. |
Sertifikat penghargaan dan medali "Duta Adab" saat upacara hari Senin. |
|
Piagam Kemajuan |
Siswa yang berhasil memperbaiki perilaku negatifnya (hasil Restitusi). |
Piagam khusus yang menyatakan kebanggaan guru atas perubahan diri siswa. |
- PROSEDUR PEMBERIAN KONSEKUENSI & RESTITUSI (SANKSI)
|
Tingkat Pelanggaran |
Contoh Perilaku |
Tindakan & Konsekuensi Logis |
|
Ringan |
Gaduh di kelas, tidak membawa buku, terlambat kurang dari 5 menit. |
Restitusi Tahap I: Teguran lisan ramah, diingatkan kembali pada kesepakatan kelas yang dibuat. |
|
Sedang |
Berkata tidak sopan, mengganggu teman, tidak mengerjakan tugas. |
Restitusi Tahap II: Dialog pribadi (Segitiga Restitusi), siswa membuat rencana perbaikan, dan mengganti waktu belajar yang hilang. |
|
Berat |
Perundungan (bullying), merusak fasilitas dengan sengaja, berkelahi. |
Restitusi Tahap III: Konferensi bersama orang tua, murid wajib memperbaiki/mengganti kerusakan, dan membuat pernyataan janji hati. |
Mengetahui,
Kepala MTs Miftahul Huda,
SANIWAR, S. Pd. I