You need to enable javaScript to run this app.

JUKNIS MATSAMA

  • Jum'at, 05 Juni 2026
  • Administrator
  • 0 komentar
JUKNIS MATSAMA

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN

MASA TA’ARUF SISWA MADRASAH (MATSAMA)

PADA AWAL TAHUN AJARAN BARU

 

DIREKTORAT

KURIKULUM SARANA KELEMBAGAAN DAN KESISWAAN MADRASAH

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

KEMENTERIAN AGAMA RI

2024

 

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Segala puji hanya milik Allah SWT, Shalawat serta salam semoga tetap tercurah ke
haribaan Rasulummah S A W. Amma ba’du:

Setiap bulan Juli, kita memasuki tahun ajaran baru, di mana bagi siswa baru merasa kaget
dan cemas karena akan memasuki sekolah baru, yang mana akan bertemu dengan guru baru,
teman baru, dan suasana baru yang sebelumnya belum dialami, dalam menghadapi situasi baru
itu siswa baru kita merasa terbebani secara mental. Oleh karena itu warga madrasah harus
mampu menghadirkan suasana yang tidak menambah beban tersebut. Di sinilah pentingya
Masa Ta’aruf Siswa Madrasa (Matsama).

Ta’aruf secara harfiyah artinya saling mengenal satu sama lain. Makna ini terkandung
maksud, bahwa siswa baru di masa-masa awal masuk tahun pelajaran baru perlu mengenali
lingkungan madrasah, para guru, tenaga kependidikannya, dan semua hal yang terkait dengan
madrasahnya yang baru. Hal ini penting bukan saja ada pepatah “tak kenal maka tak sayang”,
tapi juga agar siswa-siswa baru segera bisa menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan dan
cara belajar di tempat barunya.

Bagi siswa-saswi tamatan PAUD/RA/TK suasana baru bisa sangat menegangkan yang
menyebabkan gelisah dan tertekan, oleh karena itu program masa transisi dari PAUD/RA/TK
harus disiapakan dengan baik. Buatlah suasana seriang mungkin, tidak perlu membebani
dengan tuntutan-tuntutan sikap yang berlebihan, pepatah mengatakan “Barang siapa yang
mengalami permulaan dengan baik, maka ia akan mendapatkan hasil akhir yang baik”. Karena
itu dengan Petunjuk Teknis Masa Ta’aruf Siswa Madrasah ini mari kita sambut siswa-siswi
baru kita dengan niat dan cara yang baik untuk menghadirkan suasana yang nyaman dan
membahagiakan agar siswa-siswi kita kelak menghasilkan prestasi yang baik.

Akhirnya, kepada siswa-siswi baru madrasah, saya ucapkan selamat datang di madrasahku
surgaku. Mari kita ciptakan madrasah kita nyaman dan menyenangkan untuk belajar bersama.
Semoga Allah SWT meridhoi usaha kita semua. Amiin.
Wassalamu ’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, Juni 2024

Direktur Kurikulum, Sarana

Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah,
ttd

Muchamad Sidik Sisdiyanto

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN

MASA TA'ARUF SISWA MADRASAH (MATSAMA)

PADA AWAL TAHUN AJARAN BARU

  1. Pendahuluan

Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) adalah masa orientasi atau kegiatan pertama masuk
sekolah untuk pengkondisian agar siswa baru merasa senang, nyaman dan bahagia. Oleh karena
itu madrasah harus membuat pengalama pertama yang sangat berkesan secara positif kepada
siswa bani. Matsama dilaksanakan mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah
Ibtidaiyah (Ml), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Matsama termasuk
kegiatan transisi agar siswa benar-benar secara mental siap mengikuti proses pembelajaran di
lingkungan belajar yang baru.

Melalui kegiatan Matsama ini, para siswa baru madrasah akan dikenalkan lingkungan madrasah,
kebiasaan dan budaya madrasah, tata tertib, sistem pembelajaran termasuk mengenalkan guru
dan tenaga kependidikannya, keunikan/kekhasan dan keunggulan madrasah. Di samping itu,
kegiatan Matsama ini juga digunakan untuk mengenalkan sejak dini beberapa prinsip yang
menjadi pegangan tata kehidupan warga madrasah agar tercipta iklim akademik yang kondusif
sarat dengan nilai akhlakul karimah.

Seluruh rangkaian kegiatan Matsama harus didesain sedemikian rupa sehingga memberi
pengalaman pertama di madrasah yang menyenangkan, membahagiakan, dan tidak
menegangkan. Karena itu kegiatan Matasama harus bersifat edukatif, kreatif dan
menyenangkan bagi semua siswa termasuk siswa berkebutuhan khusus.

Untuk itu penyelenggaraan Matsama perlu merujuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru
dan petunjuk teknisnya yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI melalui
Direktor Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan ini.

  1. Tujuan

Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan Matsama ini adalah sebagai berikut:

  1. Menenalkan kepada peserta didik baru terkait lingkungan belajar yang baru, mengenali
    keadaan diri dan sosialnya agar memiliki kesiapan mental, megurangi rasa cemas dan agar
    dapat mudah menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran selanjutnya.
  2. Menumbuhkan kebanggaan kepada para siswa-siswi baru terhadap madrasah, memahami
    nilai-nilai madrasah, mencintai dan menjaga nama baik almaternya.
  3. Mengenalkan nila-nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif
    tidak eksklusif, ramah, anti kekerasan dan buUying, anti pelecehan seksual, dan menghargai
    harkat-martabat kemanusiaan.
  4. Mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah,
    menumbuhkan sikap disiplin dan tanggungjawab, serta mental madiri berprestasi.
  5. Materi

Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, maka kisi-kisi materi Matsama yang disampaikan
kepada siswa baru sebagai berikut:

  1. Kemadrasahan:

Tujuan: agar peserta memiliki pemahaman terhadap madrasah di mana ia belajar dan
memiliki kebanggaan terhadap madrasahnya.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

  1. Profil singkat madrasah masing-masing(visi-misi dan keunggulan);
  2. Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran;
  3. Perkenalan guru dan tenaga kependidikan; serta
  4. Unjuk kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan.
  5. Nilai-nilai madrasah:

Tujuan: agar peserta memiliki cara berfikir, bersikap dan bertindak sesuai nilai dan
kekhasan yang dikembangkan di madrasah dalam proses pendidikan yang menjadikan
dirinya lebih berakhlak.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

  1. Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar;
  2. Tata tertib di madrasah;
  3. Akhlak/tata krama kepada guru-karyawan, orang tua, teman-teman pergaulan dan
    akhlak ber-media sosial;
  4. Cara menyesuaikan diri dalam mengikuti pembelajaran di madrasah sesuai
    tingkatanya;
  5. Madrasah-ku surgaku:

Tujuan: agar peserta turut berperan serta dalam menciptakan lingkungan belajar dan
suasana madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindakan
/w//z)wg/kekerasan, tindak intoleran, pelecehan seksual dan penggunaan rokok dan
narkoba.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

  1. Pengenalan bentuk-bentuk tindakan buUiying/ kekerasan, baik secara fisik, psikis
    dan penelantaran7 pegucilan pergaulan, dan bagaimana menghindarinya.
  2. Pengenalan bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual, dan bagaimana
  3. Pengenalan bahaya merokok dan narkoba dan bagaimana menghindarinya.
  4. Pengenalan bagaiman pencegahan dan penanganan terhadap tindakan
    kekerasan/Z>z///yzz?g, pelecehan seksual, menghindari merokok dan menjauhi narkoba.
  5. Bagaimana menjadi pelapor dan pelopor dalam mencegah terjadinya tindakan
    buUiying, pelecehan seksual, intoleran, merokak dan narkoba.
  6. Ikrar dan janji siswa baru untuk menjauhi tindakan buUiying, intoleran, pelecehan
    seksual, merokak dan narkoba.

Moderasi Beragama;

Tujuan: memberikan pemahaman bagaimana cara mengamalkan ajaran agama dalam
konteks kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara yang harmoni dan toleransi dalam
perbedaan dan keberagaman bangsa Indonesia;

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

  1. Komitmen kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik
    Indonesia dan UUD 1945);
  2. Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai kepada pihak yang berbeda;
  3. Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan; dan
  4. Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.

Budaya dan kebiasaan kehidupan di madrasah:

Tujuan: membangun kebiasaan dan budaya pola hidup sehat, disiplin, bertanggung jawab,
mental tangguh, maju tidak mudah menyerah, dan berprestasi.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

  1. Pola hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah
  2. Pembentukan sikap disiplin, jujur dan tanggungjawab,
  3. Pengembangan mental mental tangguh, maju tidak mudah menyerah, dan berprestasi

  4. Pengembangan Materi oleh Satuan Madrasah

Mengingat situasi, kondisi dan karakteristik madrasah yang beragam maka dalam
pengembangan materi Matsama madrasah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Madrasah dapat mengembangkan materi tersebut sesuai kekhasan madrasah masing-
    Misalnya madrasah berasrama, madrasah di lingkungan pondok pesantren,
    Madrasah Inklusi, Madrasah Ramah Anak, Madrasah Adiwiyata dan lainnya.
  • Madrasah dapat bekerja sama atau menghadirkan nara sumber atau manusia sumber
    sesuai kapasitas keahliannya yang dibutuhkan untuk memberi kesan lebih mendalam
    kepada siswa baru. Misalnya; alumni yang menjadi tokoh kebanggaan, anggota TNI/Polri
    untuk penanaman kedisiplinan melalui pembinaan baris berbaris, motivator, dan orang-
    orang lainya yang memiliki kapasitas dan keterkaitan dengan madrasah.
  • Madrasah juga harus melakukan penyesuaian cakupan, kedalaman dan keluasan materi
    tersebut sesuai tingkat perkembangan peserta didik pada jenjang MTs, dan MA serta
    penyesuaian untuk masa transisi PAUD/RA ke MI.
  • Contoh kegiatan Matsama untuk penguatan masa transisi PAUD/RA ke MI,
    madrasah/penyelenggara Matsama dapat mengacu kepada panduan dan modul-modul
    yang disediakan Kemendikbud Ristek (https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd).
  • Silabus pengenalan lingkungan bagi siswa baru pada madrasah dapat mengacu dan
    mengadaptasi pada lampiran 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
    Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Baui Siswa baru.
  • Metode penyampaian materi dan pengelolaan kegiatan Matsama harus disesuaikan
    dengan tingkat perkembangan dan karakteristik siswa sehingga suasana Matsama tetap;
  • Menyenangkan tidak menegangkan
  • Menantang tidak membosankan
  • Mendidik jauh dari tindak kekerasan dan pelecehan
  • Berakhlakul karimah sesuai nilai madrasah
  • Madrasah juga dapat menfasilitasi pengisian form Profil Belajar Siswa (PBS) untuk
    mengidentifikasi awal karakteristik dan kebutuhan belajar siswa. Dengan demikian,
    madrasah dapat sedini mungkin memberikan layanan pendidikan sesuai kebutuhan dan
    karakteristik siswa, terutama pada madrasah inklusif dan/atau madrasah yang terdapat
    siswa berkebutuhan khusus.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

  • Pelaksanaan Matsama bagi siswa baru dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga (3) hari
    pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dan madrasah dapat menambah sesuai
    kebutuhan dan Keputusan madrasah.
  • Waktu pelaksanaan pada hari sekolah pada jam pelajaran dan dilaksanakan di lingkungan
  • Bagi madrasah berasrama, madrasah di lingkungan pondok pesantren atau madrasah dan
    kekhususan lain dapat melaksanakan matsama dalam waktu, tempat dan jangka waktu
    sesuai kebutuhan, setelah melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama
    Kabupaten/Kota/Wilayah sesuai kewenangannya, disertai dengan rincian kegiatan
    Matsama yang direncanakan.

Tanggung Jawab Pelaksanaan

  1. Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
  2. Perencanaan kegiatan Matsama disampaikan oleh madrasah kepada orangtua/wali pada
    saat lapor diri sebagai siswa-siswi baru.
  3. Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan
  4. Pengawasan dan Evaluasi. Madrasah wajib melakukan proses pengawasan dan evaluasi,
    baik dari sisi proses pelaksanaan, pendamping/mentor dan partisipasi siswa-siswi baru.
    Pengawasan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses dan tahapan berjalan
    dengan baik, tidak mengandung kekerasan dan mengetahui efektifitas serta kemungkinan
    adanya kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan Matsama.

Ketentuan Pelaksanaan

Pelaksanaan Matsama diharapkan dapat berjalan dengan baik, dapat mencapai tujuan, sarat
dengan nilai khas madrasah dan terhindar dari masalah kekarasan, perploncohan dan tindakan
tidak berakhlak lainnya. Maka ketentuan pelaksanaan Matsama diatur sebagai berikut:

  1. Matsama dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  2. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak guru;
  3. Apabila terdapat potensi resiko dalam pelaksanaan Matsama bagi siswa baru maka
    penyelenggara wajib melakukan pemerataan dan penanganan resiko serta
    mengkomunikasikan kepada orag tua/wali murid untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat dan bernilai pendidikan,
  5. Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak
    membentuk lekuk tubuh) dan tidak transparan, dengan tanda pengenal;
  6. Menjungjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.
  7. Bagi madrasah inklusi dan/atau terdapat siswa berkebutuhan khusus maka
    penyelenggara Matsama memfasilitasi dan mengadaptasi program Matsama sesuai
    kebutuhan serta mengkondisikan lingkungan tetap nyaman secara fisik maupun
  8. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan materi kegiatan
    pengenalan lingkungan madrasah; dan
  9. Dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk
    mengefektifkan dan efisiensi pelaksanaan Matsama dengan syarat sebagai berikut:
  • Siswa merupakan pengurus Oganisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), dan/atau
    pengurus Majlis Perwakilan Kelas (MPK) atau sejenisnya, dan/atau siswa
    memiliki kemampuan managerian dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan
    keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah.
  • Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat beruk dan/atau riwayat sebagai
    pelaku tindak kekerasan, pelecehan dan terlibat narkoba.

Matsama dilaksanakan dengan menghindari hal-hal sebagai berikut:

  1. Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai
    penyelenggara, kecuali memenuhi ketentuan no 1 huruf f), tersebut di atas;
  2. Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  3. Menghindari terjadinya khalwat dan ikhthilat (berduaan lawan jenis dan bercampur
    aduknya antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa pengawasan), dan/atau situasi
    lain yang mengarah kepada pergaulan bebas;
  4. Dilarang membiarkan adanya tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan
    terjadinya tidak asusila dengan tanpa pengawasan.
  5. Dilarang memberikan tugas kepada siswa-siswi baru berupa kegiatan maupun
    penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran;
  6. Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan/berpotensi membahayakan bagi
    keselamatan jiwa, raga dan merendahkan harga diri kemanusiaan.
  7. Pelaksanaan Matsama di madrasah dapat menggunakan dana BOS sesuai peraturan
    yg berlaku.
  8. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  9. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran dan
    dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama telah tercantum dalam Lampiran III
    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan
    Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru.

Sanksi

Semua pihak sesuai tingkatan, tugas dan kewenanganya harus turut mengawasi pelaksanaan
Matsama agar tidak berpotensi melanggar ketentuan. Untuk itu pihak-pihak terkait tersebut
dapat memberikan sanksi sesuai prosedur yang ada.

Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut :

  1. Madrasah dapat memberikan sanksi kepada siswa-siswi baru dalam rangka pembinaan
    berupa:
  2. Teguran tertulis; dan
  3. Tindakan lain yang bersifat edukatif
  4. Kepala Kanwil kementerian agama Provinsi, kepala Kantor Kementerian agama
    Kabupaten/Kota atau Pengurus Yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada
    Kepala/Wakil Kepala Madrasah berupa;
  5. Teguran tertulis;
  6. Penundaan atau pengurangan hak;
  7. Pembebasan tugas; dan/atau
  8. Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
  9. Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala kantor Kementerian Agama
    kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada madrasah berupa
    pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau
  10. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada madrasah berupa :
  11. Rekomendasi peninjauan level akreditasi;
  12. Pemberhentian bantuan dari pemerintah.
  13. Apabla terjadi perpeloncohan, kekerasan maupun pelecehan seksual dalam Matsama maka
    pemberian sanksi mengacu pada peraturan yang berlaku.

Lain-lain

Siswa-siswi baru yang berhalangan atau tidak dapat mengikuti kegiatan Matsama, karena alasan
tertentu (contoh: sakit) harus atas sepengetahuan panitia Matsama dan pihak madrasah.

  1. Penutup

Petunjuk Teknis ini disusun untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan masa ta’aruf siswa
madrasah. Juknis ini tidak mencantumkan silabus dan teknis detail pelaksanaanya agar
madrasah memiliki keleluasaan dalam pelaksanaannya sesuai kondisi madrasah. Namun
demikian prinsip-prinsip utama terkait dengan keamanan, kenyamanan, dan penanaman nilai
khas madrasah harus dijaga ketat agar martabat madrasah tetap terjaga.

Demikian petenjuk teknis Matsama dibuat untuk dipedomani. Semoga semua pemangku
kepentingan madrasah diberikan pertolongan dan kemudahan oleh Allah SWT untuk bisa
menerapkan petunjuk teknis ini dalam rangka menyiapkan siswa-siswi madrasah yang mandiri
dan berprestasi.

Jakarta, Juni 2024

Direktur Kurikulum, Sarana

Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah,

ttd

Muchamad Sidik Sisdiyanto

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Saniwar Beny

- Kepala Sekolah -

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh Pada zaman digital saat ini, web sebuah lembaga pendidikan sangat diperlukan sebagai salah satu bentuk eksistensi...

Berlangganan
Tautan
Banner