Stop Bullying di MTs Miftahul Huda
- Senin, 28 Juli 2025
- Administrator
- 0 komentar
Parit Tengah Baru, 27 Juli 2025.
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Peraturan ini mewajibkan sekolah untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penangan Kekerasan (TPPK).
MTs Miftahul Huda, sebagai sebuah lembaga bercirikan agama Islam tentu sangan responsif terhadap peraturan tersebut. Sebab, esensi dari Permendikbudristek sejatinya adalah aktualisasi dari ajaran Islam.
Allah berfirman: "Celakalah setiap pengumpat lagi pencela". (QS. al Humazah:1)
Rasulullah bersabda: "Seorang (disebut) muslim manakala orang-orang muslim lainnya selamat dari lisan dan tangnnya" (HR. Bukhari)
Pada hadits yang lain Rasulullah mengingatkan: "Bukanlah termasuk golongan Kami, orang yang tidak menyayangi anak kecil dan tidak menghormati orang yang dituakan diantara Kami". (HR. Turmudzi).
Ayat dan hadits di atas membuktikan bahwa Agama Islam mengutuk keras dan membenci pelaku bullying. Islam, sebagai agama "rahmatan lil 'alamin" menganjurkan untuk saling mengasihi dan menyayangi, bahkan kepada mereka yang berbeda agama sekalipun. Alhasil, bullying merupkan tindakan yang sangat dilarang dalam islam.
MTs Miftahul Huda memiliki perhatian yang sangat serius terhadap hal ini. Minimal, setiap awal tahun ajaran baru digelar program sosialisasi "Stop Bullying" dan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang disahkan dengan SK Kepala Madrasah.